Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Lindungi Kaum Perempuan, Jokowi Minta RUU TPKS Segera di Sahkan

×

Lindungi Kaum Perempuan, Jokowi Minta RUU TPKS Segera di Sahkan

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo, Senin (3/1/2022). (Dok/Humas).
Presiden Joko Widodo, Senin (3/1/2022). (Dok/Humas).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Jakarta, kedannews.com – Kaum perempuan harus dilindungi, dari tindak kekerasan seksual dan harus ada payung hukumnya.
Tidak ada kata lain Untuk itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang hingga kini masih berproses, harus secepatnya di sahkan.

Demikian pernyataan Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta. Selasa (04/01/2022).

MEMPROSES ADSENSE...

“Saya mencermati dengan saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR. Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan,” ujar Presiden.

Di samping itu, Kepala Negara juga telah meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI. Dengan demikian, proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *