Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Berita Utama

Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut, Dugaan Penggelapan Aset PTPN I Rp20 Miliar Jadi Sorotan

×

Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut, Dugaan Penggelapan Aset PTPN I Rp20 Miliar Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

KMMB Sumut Mendesak Kejati Usut Hilangnya Pabrik Kelapa Sawit di Langkat yang Diduga Digelapkan Sejak 2022

Massa Koalisi Masyarakat Mahasiswa Bersatu (KMMB) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan, Senin (22/12/2025). (kedannews.co.id/Foto; Istimewa).

Menurutnya, dugaan penggelapan aset tersebut berpotensi melanggar Pasal 372, 374, dan 375 KUHP tentang penggelapan, terutama karena aset berada dalam penguasaan pihak yang memiliki tanggung jawab jabatan.

“Penggelapan aset negara oleh pejabat di lingkungan BUMN adalah pelanggaran serius. Jika terbukti, sanksinya tidak hanya pidana penjara, tetapi juga pengembalian aset dan pemecatan tidak hormat,” tegasnya.

MEMPROSES ADSENSE...

KMMB Sumut secara khusus mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Langkat Nusantara Kepong serta jajaran Direksi PTPN I Regional I guna dimintai keterangan terkait hilangnya aset pabrik kelapa sawit tersebut.

Dalam orasi lanjutan, Sutoyo juga mengkritik lambannya penanganan sejumlah laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke aparat penegak hukum.

“Banyak laporan yang kami sampaikan sejak 2022 hingga hari ini belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Kami berharap Kejati Sumut tidak hanya seremonial, tetapi menunjukkan kerja nyata,” katanya.

Menanggapi aksi tersebut, Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, S.H., M.H, menyampaikan bahwa hingga saat ini laporan resmi terkait dugaan hilangnya aset pabrik kelapa sawit tersebut belum diterima oleh Kejati Sumut.

Sumpah Pemuda Pemko Medan