“Kami nilai, tindakannya itu sangat mencoreng keindependensian dari KPU selaku lembaga yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur dan adil. Hal itu juga akan membuat cacatnya demokrasi kita saat ini, lantaran indikasi praktek jual beli suara antara PPK dan Caleg Dapil 5 Kota Medan ini,” kesalnya.
Karena itu, mahasiswa dan masyarakat mendesak pengusutan tuntas indikasi suap antara Caleg Dapil 5 dengan PPK Kota Medan sekaligus menindak tegas pelaku yang terlibat di dalamnya.
” Kami mendesak copot jabatan PPK dari oknum yang terlibat, termasuk caleg, PPS dan KPPS. Inilah maksud kedatangan kami kemari, yang mana untuk mempertanyakan independensi dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara KPU,” tegasnya.
Usai berorasi di KPU Medan, massa AMPP kemudian melanjutkan aksi damainya ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan di Jalan Sei Bahorok Medan Baru.
” Sebagaimana UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam atau Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu, yang mempunyai sederetan tugas sesuai Pasal 105 UU No 7 Tahun 2017,” sebut orator.












