Namun disayangkan, meskipun sudah jelas tugas dan kewajibannya diatur undang undang, namun masyarakat masih merasa ragu, karena adanya penemuan di lapangan soal indikasi oknum panwascam yang berani melakukan pelanggaran kode etik, yakni bekerjasama dengan caleg Dapil 5, “menghalalkan” praktik suap jual beli suara agar bisa menang dalam Pemilu secara curang.
“Untuk itu, kami mendesak Bawaslu mengusut indikasi suap antara Caleg Dapil 5 Medan dengan Panwascam. Menindak tegas Caleg penyuap dan mencopot oknum Panwascam penerima suap,” ucapnya.
Disamping itu, massa mahasiswa dan masyarakat tetap menuntut tanggung jawab KPU dan Bawaslu untuk menyelenggarakan Pemilu jujur, adil dan rahasia tanpa dikotori dengan aksi suap dan praktik jual beli suara.
Aksi damai yang dilancarkan seratusan massa mahasiswa dan masyarakat di dua kantor lembaga penyelenggara Pemilu itu, berlangsung lancar dan kondusif dengan mendapat pengawalan ketat dari puluhan petugas kepolisian.












