Medan, Kedannews.com – Masyarakat dari berbagai kelompok demo di DPRD Sumut, Senin (25/7/2022) mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto membebaskan Sumut dari mafia tanah.
Perwakilan aksi Persatuan Masyarakat Adat Batu Masagi dan Sungai Buaya, Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia Kampung Marindal (BPPRI 1953) dan Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) menggelar aksi demo serentak dalam orasinya menyebutkan, aksi mafia tanah kini sudah semakin tidak terkendali.
“Tidak hanya tanah eks HGU, tetapi juga tanah ulayat,” kata F Laia, koordinator lapangan BPPRI 1953.
Menurut Laia, tanah wilayah adat Kampung Marindal 1 Di Jalan Riwayat, Desa Marindal Satu, Kecamatan Patumbak. Deli Serdang diduga dikuasai oleh seorang mafia tanah selama puluh tahun. Padahal tanah seluas ratusan hektar itu diketahui milik masyarakat adat dengan dasar hukum adat.
Senada, Ketua Umum AJH Dofuzogamon Gaho (Dofu) menyebutkan, mafia tanah yang berlindung di balik korporasi di Serdang Bedagai (Sergai) berani tidak mengembalikan tanah Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat, meski hak pakainya sudah berakhir.












