Pada waktu itu Aipda L. Tarigan memberikan satu kali tembakan peringatan ke udara sambil mengucapkan jangan lari, kembali aja, namun Dani tidak mengindahkan perintah Aipda L. Tarigan dan Dani terus berenang untuk berusaha melarikan diri, melihat hal tersebut sehingga membiarkan Dani lolos dari kejarannya dan kembali bergabung dengan anggota Sat res Narkoba yang sedang menggerebek di TKP.
Dalam penggrebekan tersebut berhasil melakukan Penangkapan( tertangkap tangan) Terhadap 3 (tiga)) orang Laki – laki atas Mamet Hijrah(30) Fazar (18)dan Izul (20) yang sedang berada di dalam rumah / warung kopi milik Amat Olang yg berlokasi di Dusun VII Desa pahlawan kecamatan tanjung tiram Kabupaten Batu Bara.
Ditemukan barang bukti saat penyergapan tersebut (satu) buah Plastik klip ukuran sedang berisikan Narkotika Shabu dengan berat bruto (4, 35) gram.1 buah dompet tempat menyimpan narkotika shabu.1 ( satu) buah kaca pirek yang didalamnya terdapat lekatan narkoba sabu dengan berat 1.35 gram . 1 (satu) buah dompet tempat penyimpanan pipa kaca pirek.
Dari luar rumah dilokasi tersebut juga turut diamankan 2 org lainnya yakni Suhendrik (26) dan Ali Amri Sinaga (26) selanjutnya para pelaku beserta barang bukti seperti tersebut diatas dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.












