Paluta, kedannews.com – Oknum anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Halongonan , ACSH (34) ditangkap karena diduga kedapatan menggunakan sabu-sabu, di kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan, Paluta, Jum’at malam (24/11/2023).
Peristiwa itu terungkap, setelah jajaran Reskrim Polsek Padang Bolak Resort Tapanuli Selatan (Tapsel) melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dan pendalaman polisi di lapangan, tim Opsnal Polsek Padang Bolak mendapatkan informasi, bahwa ada kegiatan memakai Narkotika jenis Sabu-sabu di Kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Selanjutnya, tim Opsnal langsung bergerak menuju daerah Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan memantau sekitaran kantor Panwaslu tersebut.
Tidak lama kemudian, tim melihat orang masuk kedalam kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan.
Berbekal barang bukti dan fakta dilapangan, oknum Anggota Panwaslu ini tidak bisa berkutik dan langsung dibawa ke Mapolsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut.
“Saat dilakukan penggeledahan di sekitar kantor Panwas di temukan satu buah alat hisap sabu / bong, satu buah Mancis, satu unit Hp merk vivo warna hitam dan satu plastik transparan terbungkus yang berisikan satu paket diduga Narkoba jenis sabu, setelah di introgasi ACSH benar mengakuinya,” ujar Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).












