Sementara itu, tanggapan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Paluta Panggabean Hasibuan SH terkait hal itu, mengaku prihatin dengan kejadian tersebut.
Menurutnya, Bawaslu Paluta tentu sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh penyidik untuk mengungkap perkaranya sampai tuntas.
“Kita sudah koordinasi dengan Polsek Padang Bolak, bahwa benar telah diamankan nama tersebut terkait dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu. Terkait yang bersangkutan yang saat ini berstatus sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Halongonan, per hari ini juga langsung kita nonaktifkan berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Paluta,” tegas Panggabean.












