Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Oknum Anggota Panwaslu Halongonan Ditangkap Nyabu di Kantornya

×

Oknum Anggota Panwaslu Halongonan Ditangkap Nyabu di Kantornya

Sebarkan artikel ini
Oknum anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Halongonan , ACSH (34) ditangkap karena diduga kedapatan menggunakan sabu-sabu, di kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan, Paluta, Jum'at malam (24/11/2023). (kedannews.com/istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Sementara itu, tanggapan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Paluta Panggabean Hasibuan SH terkait hal itu, mengaku prihatin dengan kejadian tersebut.

Menurutnya, Bawaslu Paluta tentu sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh penyidik untuk mengungkap perkaranya sampai tuntas. 

MEMPROSES ADSENSE...

“Kita sudah koordinasi dengan Polsek Padang Bolak, bahwa benar telah diamankan nama tersebut terkait dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu. Terkait yang bersangkutan yang saat ini berstatus sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Halongonan, per hari ini juga langsung kita nonaktifkan berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Paluta,” tegas Panggabean.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan