Medan, kedannews.com – Pemko Medan tidak pernah mentolerir sedikit pun jajarannya yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Tindak tegas langsung dijatuhkan apabila aparaturnya terbukti terlibat barang haram tersebut. Seperti yang dilakukan terhadap oknum Kepala Lingkungan (Kepling) 7, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru berinisial AI. Pencopotan dilakukan setelah Al tertangkap tangan dengan barang bukti 4,5 gram sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp.500 ribu.
Tindakan tegas pencoptan ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota H Aulia Rachman saat menghadiri Press Rilis Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di halaman Mapolrestabes Medan Jalan M Said Medan, Jumat (13/3). Sebagaimana yang diberitakan, Al ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan, Senin (11/4) malam.
Itu sebabnya Aulia mengaku heran mengapa AI bisa lolos menjadi kepling, sebab setahunya dalam proses pemilihan kepling selalu dilakukan tes urine.
“Saya heran kenapa ibu ini bisa lolos menjadi kepling. Apalagi ibu ini juga sebagai penjual, bukan pemakai. Berdasarkan pengakuan beliau karena faktor ekonomi. Kita juga tidak paham faktor ekonomi, tentunya ini menjadi satu pekerjaan rumah (PR) bagi Pemko Medan,” kata Aulia seraya menyampaikan sanksi pencopotan dijatuhkan terhadap oknum kepling tersebut.












