Sementara Direktur RSU Imelda, Hedy Tan mengaku akan mempelajari kembali rekam medis pengobatan anak Yuwandra.
“Kami harus pelajari dulu kondisi si anak saat ini. Kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa pengetahuan kami belum sama dengan RS Penang oleh karena itu mungkin bisa rekam medis dari RS Penang diberikan kepada kami agar kami pelajari,” ujarnya.
Pihak PBJS Kesehatan Medan, Suprianto mengatakan secara regulasi, BPJS Kesehatan tetap akan mengcover biaya perobatan Khairatul Munah selama dirawat di Indonesia.
” BPJS Kesehatan tidak ada mengcover biaya perobatan untuk pasien yang dirawat di luar negeri,” ungkapnya.
Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Medan dr Surya di kesempatan itu menyebutkan kondisi saat ini harus dilihat dengan netral.
“Namun dari dinas kesehatan, saya berharap ada komunikasi dan diskusi antara pihak keluarga dan RS Imelda. Apalagi ini sudah berlangsung tahun 2020. Setelah diberi keterangan dari pihak keluarga pasien dan dari pihak rumah sakit, kami mencoba mencari jalan keluar yang terbaik. Artinya tidak ada di sini potensi untuk menuntut pihak RS dari keluarga. Untuk profesi ada di IDI,” tandasnya.












