“Lahan ini masih sengketa, dan saya merasa berhak atas kepemilikan lahan tersebut, surat – surat masih ada sama saya,” sebut Rudi.
Saya tidak terima kalau lahan saya dipagar begitu saja, ungkapnya.
Saya memiliki surat tahun 73 masih tanda tangan Bupati Deli Serdang, saya merasa keberatan kalau lahan saya ini dipagar, tegas Rudi.

Kuasa hukum Ahli Waris Khilda Handayani, SH, MH, mengatakan, pemagaran tersebut diluar dari koridor kita, yang melakukan pemagaran tersebut adalah pihak yang mengaku pemilik lahan tersebut.
Ahli waris masih ada, dan berhak menguasai lahan warisan dari orang tuanya, tiba-tiba PT Bumi Mansyur tidak ada pemberitahuan setempat, mengerahkan pekerjanya untuk memagar, ungkapnya.
Lurah Kelurahan Tanjung Rejo, Zia Ridho, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, saya belum paham masalahnya bang karna saya juga masih baru.
“Terkait pemagaran tadi hasil kesepakatan sementara bahwa pemagaran dihentikan tanpa membongkar pagar seng yang sudah terpasang,” sebut Lurah.
Material yang ada diluar dimasukkan kedalam lokasi tanah, dan solusi sementara masih menunggu putusan hukum, jelas Ridho.












