Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, temui Prof. Ningrum Sirait, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dan sekaligus pakar hukum persaingan usaha USU di Medan, Sabtu (20/04/2024) lalu.
hal tersebut guna menggali masukan atas persaingan usaha dan Program Sejuta Penyuluh Kemitraan yang digagas KPPU.
Dalam pertemuan tersebut. Prof. Ningrum sepakat bahwa upaya pencegahan lebih diutamakan dalam pengawasan kemitraan, dan program penyuluh kemitraan merupakan salah satu solusi yang tepat.
“Program penyuluh kemitraan sejalan dengan pemikiran bahwa dalam kemitraan, fungsi pencegahan harus lebih diutamakan dibandingkan dengan fungsi penegakan hukum. Kehadiran KPPU bukan untuk menakut-nakuti pelaku usaha agar bermitra. KPPU harus dapat menyerap tidak hanya keluhan dari pelaku usaha kecil, namun juga bagaimana kesulitan yang dihadapi pelaku usaha besar dalam memenuhi kewajiban kemitraan” ujar Ningrum.
Lebih lanjut, Prof. Ningrum juga menggaris bawahi pentingnya penegakan persaingan usaha dan pengawasan kemitraan digariskan dengan baik di rencana strategis KPPU, serta pentingnya melibatkan pemangku kepentingan dalam melaksanakan program penyuluh kemitraan. Prof. Ningrum juga menekankan pentingnya forum antara Anggota KPPU dengan berbagai akademisi dan pakar hukum persaingan. Nantinya forum tersebut diyakini akan memberikan banyak perspektif kepada Anggota KPPU, terutama dalam menjalankan hukum acara yang ada.












