Medan, Kedannews.com – Pemerintah harus menyelematkan nasib pekebun sawit, pasca dikeluarkannya kebijakan melarang ekspor CPO dan Minyak goreng (Migor) per tanggal 28 April 2022, karena akan muncul kekhawatiran terhadap kemampuan ekonomi petani sawit akan berkurang disebabkan harga TBS anjlok.
Hal ini dinyatakan Sekretaris Komisi B DPRD Sumut Ahmad Hadian SPdI kepada wartawan, Selasa (26/4/2022) di ruang kerjanya gedung dewan terkait kebijakan pemerintah melarang ekspor CPO dan minyak goreng yang mendapat sorotan dan tanggapan dari berbagai pihak baik pro dan maupun kontra, bahkan ada yang optimis dan pesimistis terhadap kebijakan pemerintah tersebut.
Ahmad Hadian mengakui, disatu sisi pelarangan ekspor CPO dan Migor ini hitung-hitungannya akan meningkatkan pasokan migor dalam negeri, tapi disi lain muncul kekhawatiran stok CPO domestik akan banjir, sehingga pabrik kelapa sawit akan mengurangi pembelian TBS dari pekebun sawit.
“Belum diterapkan larangan ekspor, dilapangan sudah dirasakan pekebun sawit penurunan harga TBS, sebelumnya berada dikisaran Rp 3000 / Kg saat ini hanya tinggal Rp 1.700 per Kg. Kondisi ini, mengakibatkan pekebun sawit kembali menjerit, karena dengan penurunan harga TBS pasti akan mengurangi kemampuan ekonomi mereka, sebab harga pokok produksi mereka akan naik karena harga pupuk masih tetap tinggi,” ujarnya.












