Hukum

Pemalak Pedagang di Pasar Petisah Ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan

×

Pemalak Pedagang di Pasar Petisah Ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini
Pemalak (kaos orange) saat di giring di Polrestabes Medan, Senin (21112022). (Foto Ist).
Pemalak (kaos orange) saat di giring di Polrestabes Medan, Senin (21/11/2022). (Foto Ist).

Medan, kedannews.com – Resahkan masyarakat, pemalak pedagang di Pasar Petisah berinisial R (33) ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan, Senin (21/11/2022).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/11/2022) membenarkannya. Pelaku ditangkap di kawasan Pasar Petisah.

Teuku Fathir mengungkapkan, pelaku melakukan pungli terhadap para pedagang di Pasar Petisah sudah berjalan cukup lama.

β€œAtas perintah bapak Kapolrestabes Medan untuk menciptakan Kota Medan yang aman dan nyaman, khususnya para pelaku UMKM, Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Fathir.

Selain itu untuk menjawab keresahan masyarakat kaitannya dengan praktik-praktik pungutan liar yang terjadi di Pasar Petisah.

Dari hasil pemeriksaan, sebut Fathir modus pelaku meminta uang Rp 1 juta setiap bulannya kepada para pedagang untuk membayar biaya lapak jualan.

β€œKorban sudah kita minta keterangannya. Korban merupakan pedagang kaki lima yang menjual pakaian di Pasar Petisah,” katanya.

Kasat Reskrim menyayangkan banyaknya korban para pedagang yang tidak mau membuat laporan terhadap praktik pungutan liar di Pasar Petisah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *