Berikutnya, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Bahaya Kebakaran; Ranperda tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Perda; Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; Ranperda tentang Retribusi Objek Wisata; Ranperda tentang Desa Wisata dan Ranperda tentang Desa Adat.
Sementara ada 3 (tiga) Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Nisel, yakni: Ranperda tentang Perubahan Pembebasan Pembiayaan Pendidikan dan Kesehatan; Ranperda tentang Pengelolaan Aset dan Pendapatan Daerah dan Ranperda tentang Pengelolaan Pokok-Pokok Keuangan Daerah. Selain itu, Samahato Buulolo juga menyebutkan ada satu Ranpeda yang bersifat komulatif seperti Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung, Pelaksanaan APBD, Penataan Kecamatan dan Penataan Desa.
Bupati Nisel, Hilarius Duha dalam sambutannya meminta keseluruhan Ranperda tersebut dapat dilanjutkan oleh DPRD ke tingkat pembahasan sampai ketahapan penetapan, sehingga menghasilkan Peraturan Daerah yang mengandung nilai-nilai strategis dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Nias Selatan, serta menghasilkan Peraturan Daerah yang berdayaguna untuk mewujudkan sistem hukum yang baik dan menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis.












