Nias Selatan, kedannews.com – Pembahasan sebanyak 15 (lima belas) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2022 telah disepakati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Nias Selatan (Nisel) melalui Rapat Paripurna DPRD, di Gedung DPRD, Jalan Saonigeho Km. 3 Telukdalam, Nisel, Sumatera Utara, Senin (21/02/2022).

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Nisel, Dr. Hilarius Duha, SH., MH., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fataloza Giawa,SH., dan Asisten Administrasi Umum, Ridho Aeska Amurizokho Fau, SSTP., M.AP., serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Nisel.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nisel, Samahato Bu’ulolo melaporkan empat belas Ranperda yang telah disusun dan dibahas melalui rapat kerja Pimpinan dan Anggota Bapemperda dengan Pemkab Nisel pada tanggal 11 Januari 2022 yang lalu adalah 11 (sebelas) Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Nisel dan 3 (tiga) Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Nisel.
Adapun kesebelas Ranperda yang diajukan Pemkab Nisel, yakni: Ranperda tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); Ranperda tentang Mekanisme Pengisian Badan Permusyawaratan Desa; Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; dan Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); dan Ranperda tentang Satuan Pelindung Masyarakat (Satlinmas).












