Tebing Tinggi, kedannews.com – Wali Kota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, M.M mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 188.45/5808 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Tebing Tinggi pada tanggal 10 Agustus 2021. Dalam Instruksi tersebut diumumkan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan secara tatap muka terbatas.
Jubir Covid-19 Kota Tebing Tinggi dr. Henny Sri Hartati saat ditemui di Balai Kota Tebing Tinggi, Selasa (12/08/2021)
Beliau mengatakan pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilakukan di wilayah PPKM Level 3. “Sesuai Instruksi Walikota Tebing Tinggi Nomor 188.45/5808 Tahun 2021, Kota Tebing Tinggi memberlakukan PPKM Level 3 dan dalam Instruksi ini pelaksanaan belajar mengajar boleh dilakukan dengan tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimalnya 50 persen dari total peserta didik.”
“Namun ada pengecualian bagi Sekolah Luar Biasa (SLB) baik tingkat dasar, menengah maupun tingkat atas kapasitas maksimal sebesar 62 persen dan maksimal peserta didik dalam tiap kelas sebanyak 5 orang saja dan wajib menjaga jarak 1,5 meter.”












