Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukumPolitik

Pembunuhan di Pakter Tuak, 19 Orang Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

×

Pembunuhan di Pakter Tuak, 19 Orang Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, didampingi Kasubag Humas dan para Kanit, memberikan keterangan saat Konferensi Pers di Mako Polres Batu Bara. Kamis (17/3/2022). (Foto/Sholeh Pelka).
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, didampingi Kasubag Humas dan para Kanit, memberikan keterangan saat Konferensi Pers di Mako Polres Batu Bara. Kamis (17/3/2022). (Foto/Sholeh Pelka).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Batu Bara, kedannews.com – Satreskrim Polres Batu Bara berhasil menangkap 19 pelaku pengeroyokan di pakter tuak, Dusun Sabar Titi Payung, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras. Korban M Nizar tewas dihajar oleh puluhan orang, sementara abang kandung korban, Azhari, mengalami luka berat.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, saat Konferensi Pers (17/3/22), menjelaskan, pengeroyokan terjadi pada hari Minggu (06/03/2022) malam hari, para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

MEMPROSES ADSENSE...
AKP Fery Kusnadi, saat menginterogasi Lahab Simbolon di halaman Satreskrim Polres Batu Bara. Kamis (17/3/2022). (Foto/Sholeh Pelka).

“Korban tewas atas nama M Nizar, (41) warga Dusun V Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, sedangkan abang kandung korban, Azhari dalam kondisi sekarat, selarang lagi berobat jalan di rumahnya,” sebut Kasat.

Penangkapan pelaku sangat membutuhkan energi, karena pelaku sudah berpencar untuk melarikan diri.
“Pelaku ditangkap sampai ke Pekanbaru, Riau, dan di wilayah Sumatera Utara, ujarnya.

Terkait keterlibatan Oknum Aparat Keamanan, Kasat Reskrim enggan menyebutkan, karena bukan ranah Kepolisian untuk memeriksanya, namun ada peradilan tersendiri, dan sekarang sudah ditangani oleh yang berwenang, tutup Kasat Reskrim.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan