Berikut nama – nama pelaku pengeroyokan di warung tuak :
KJS alias K (23 Th), NN alias K (36Th), SS alias L (24Th), JS (32 Th), BH (30 Th), RFBB alias R (21Th), HM alias W (26 Th), ACN (28 Th), AS (30 Th), AW alias A (25 Th), MIS alias I (26 Th) BVBB alias B (26 Th), DMO alias M (31 Th), DBBB als D (19 Th), DS (27 Th), VES (24 Th), MBB (32 Th), PS alias P (55 Th) dan YAS alias Y (23 Th).
“Para Tersangka kita jerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara” pungkas Kasat.
Turut serta dalam kegiatan Konferensi Pers, KBO Reskrim, Iptu Abdi Tansar, Lasubag Humas, Iptu Ahmad Fahmi, Kanit Resum, Iptu Rener T, Kanit Ekonomi, Ipda Gabe, Kanit Tipikor, Ipda Kriswanto.
Barang bukti yang diamankan petugas, potongan balok kayu, pelepah sawit yang berlumur darah, baju kaos berlumur darah, kayu, dan sepeda motor jenis Honda CBR.
Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Sholeh Pelka












