Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukumPolitik

Pembunuhan di Pakter Tuak, 19 Orang Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

×

Pembunuhan di Pakter Tuak, 19 Orang Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, didampingi Kasubag Humas dan para Kanit, memberikan keterangan saat Konferensi Pers di Mako Polres Batu Bara. Kamis (17/3/2022). (Foto/Sholeh Pelka).
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, didampingi Kasubag Humas dan para Kanit, memberikan keterangan saat Konferensi Pers di Mako Polres Batu Bara. Kamis (17/3/2022). (Foto/Sholeh Pelka).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berikut nama – nama pelaku pengeroyokan di warung tuak :
KJS alias K (23 Th), NN alias K (36Th), SS alias L (24Th), JS (32 Th), BH (30 Th), RFBB alias R (21Th), HM alias W (26 Th), ACN (28 Th), AS (30 Th), AW alias A (25 Th), MIS alias I (26 Th) BVBB alias B (26 Th), DMO alias M (31 Th), DBBB als D (19 Th), DS (27 Th), VES (24 Th), MBB (32 Th), PS alias P (55 Th) dan YAS alias Y (23 Th).

“Para Tersangka kita jerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara” pungkas Kasat.

MEMPROSES ADSENSE...

Turut serta dalam kegiatan Konferensi Pers, KBO Reskrim, Iptu Abdi Tansar, Lasubag Humas, Iptu Ahmad Fahmi, Kanit Resum, Iptu Rener T, Kanit Ekonomi, Ipda Gabe, Kanit Tipikor, Ipda Kriswanto.

Barang bukti yang diamankan petugas, potongan balok kayu, pelepah sawit yang berlumur darah, baju kaos berlumur darah, kayu, dan sepeda motor jenis Honda CBR.

Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Sholeh Pelka

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan