Seperti diketahui, sejak 18 Oktober lalu, Dishub telah menerapkan E-Parking di 22 titik. Melihat pendapatan parkir melalui E-Parking meningkat drastis hingga 150 persen (Rp.200 juta), Dishub kembali menambah 43 titik sehingga jumlah titik penerapan E-Parkir menjadi 65 titik. Terhitung mulai 11-18 Januari, Dishub telah membuka lelang terbuka bagi perusahaan yang ingin ikut melakukan pengutipan retribusi parkir melalui sistem E-Parking di 65 titik tersebut.
Dengan penandatangan kerjasama tersebut, Kadishub Kota Medan Iswar Lubis mengatakan, para perusahaan telah berhak mengelola 65 titik di sejumlah ruas jalan Kota Medan. Iswar pun berharap, pengelolaan parkir dapat dilakukan dengan baik sehingga masyarakat benar-benar merasa terlayani dengan hadirnya E-Parking tersebut.
βSetelah proses lelang selesai dilakukan, hari ini kita melakukan tanda tangan kontrak kerja. Terhitung hari ini, para pihak ketiga telah berhak untuk melakukan tugasnya dalam pengelolaan pengutipan retribusi parkir melalui sistem E-Parking di 65 titik tersebut,β kata Iswar.
Diungkapkan Iswar, penambahan 65 titik dari sebelumnya 22 titik pada 18 ruas jalan (8 kawasan) guna penerapan E-Parking bertujuan untuk mendorong pemanfaatan digitalisasi di Kota Medan. Di samping itu, imbuhnya, guna mencegah kebocoran sekaligus meningkatkan PAD Kota Medan.












