“Sebagai kota besar, kita ingin Kota Medan berkembang dan menjadi smart city. Maka, perlu dilakukan perubahan sistem, salah satunya dalam pembayaran retribusi parkir yang selama ini tunai diganti menjadi non-tunai. Langkah ini dilakukan sebagai wujud nyata kita semua untuk mewujudkan visi misi Bapak Wali Kota,” terangnya.
Di hadapan sejumlah wartawan yang juga hadir dalam kesempatan tersebut, Iswar berharap media dapat ikut serta melakukan sosialisasi dan edukasi sehingga masyarakat dapat memahami apa, di mana dan bagaimana sebenarnya penerapan E-Parking dilakukan tersebut.
“Semoga upaya kita ini bisa menjadikan Kota Medan semakin baik,” harapnya.
Adapun ruas jalan yang akan diterapkan E-Parking yakni:
1. Jl Merak Jingga mulai dari. Sp. Jl. Puteri Hijau s/d Sp. Jl. Perintis Kemerdekaan.
2. Jl. Merak Jingga Dalam
3. Jl. Puteri Hijau mulai dari. Sp. Jl. Perintis Kemerdekaan s/d Sp. Jl. Merak Jingga
4. Jl. Puteri Hijau II
5.Jl. HM. Yamin mulai dari. Sp. Jl. Balaikota s/d Sp. Jl. Stasiun Kereta Api
6.Jl. Prof. HM. Yamin mulai dari. Sp. Jl. Sutomo s/d Sp. Jl. Timor
7.Jl. Timor mulai dari. Sp. Jl. Prof. HM. Yamin s/d Sp. Jl. Veteran












