MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks soal Pimpinan DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda Sumut

×

Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks soal Pimpinan DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum Ricky Anthony menilai unggahan di media sosial merupakan fitnah yang merusak nama baik kliennya dan meminta polisi mengusut tuntas pihak yang diduga berada di balik penyebaran informasi tersebut.

Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Ricky Anthony. Politisi muda tersebut melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) di media sosial ke Polda Sumut, Medan, Sabtu (27/6/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Menurutnya, proyek pemerintah seharusnya dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, bukan dikuasai oleh kelompok tertentu.

“Kontraktor juga mau makan di Medan ini. Jangan hanya kelompok mereka saja yang menguasai proyek Pemko Medan untuk memperkaya diri. Jika Rico Waas tidak mampu menertibkan oknum itu, muncul dugaan beliau juga membiarkan praktik politik kotor tersebut,” tegas Rudi.

MEMPROSES ADSENSE...

Penyebaran hoaks di media sosial sendiri, diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan ini melarang setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, keonaran, atau kebencian dan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan