Medan, kedannews.com – Pemko Medan menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas capaian yang dilakukan sebagai Nilai Penyelamatan Aset Tidak Bergerak Terbesar Tahun 2021. Penghargaan itu diserahkan langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Gubsu Edy Rahmayadi kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Medan, Rabu (23/2).
Sebelum penghargaan ini diberikan, Bobby Nasution bersama Bupati dan Wali Kota se-Sumut di tempat yang sama mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut. Dalam rapat koordinasi tersebut, KPK memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah yang hadir untuk mencegah dan tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Bobby Nasution mengikuti rapat koordinasi didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman dan Kepala Inspektorat Kota Medan Sulaiman Harahap. Selain Pemko Medan, sejumlah Pemerintah Kabupaten dan Kota lainnya, termasuk Pemprovsu juga mendapatkan penghargaan dengan kategori berbeda dari lembaga rasuah pemberantasan korupsi di Indonesia tersebut.












