Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Nandu Dyanata, menambahkan bahwa motif pelaku bukan karena faktor ekonomi. “Motifnya karena cemburu. Dalam hubungan jarak jauh (LDR), korban ternyata memiliki hubungan dengan orang lain. Karena cemburu dan kecewa, pelaku lalu menyebarkan foto dan video korban,” ujar AKBP Nandu.
Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar,” tegas AKBP Nandu.












