MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Nasional

Pemuda Jaksel Ditangkap Polda Jatim, Diduga Sebarkan Konten Asusila Anak Lewat Medsos

×

Pemuda Jaksel Ditangkap Polda Jatim, Diduga Sebarkan Konten Asusila Anak Lewat Medsos

Sebarkan artikel ini
Barang bukti ponsel milik tersangka AMA (28) yang digunakan untuk menyebarkan konten asusila anak, diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (15/8/2025). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Nandu Dyanata, menambahkan bahwa motif pelaku bukan karena faktor ekonomi. “Motifnya karena cemburu. Dalam hubungan jarak jauh (LDR), korban ternyata memiliki hubungan dengan orang lain. Karena cemburu dan kecewa, pelaku lalu menyebarkan foto dan video korban,” ujar AKBP Nandu.

Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

MEMPROSES ADSENSE...

“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar,” tegas AKBP Nandu.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *