Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Nasional

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dikebut, Pemerintah Bidik Pengesahan 8 Oktober 2026

×

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dikebut, Pemerintah Bidik Pengesahan 8 Oktober 2026

Sebarkan artikel ini

Pembahasan bersama DPR RI terus dipacu, sementara isu outsourcing dan keseimbangan antara perlindungan pekerja dengan kepastian usaha masih menjadi bagian penting dalam proses legislasi.

Wamenaker Afriansyah Noor bersama peserta Rakernas KSBSI saat membahas isu ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja di Jakarta, Rabu (23/9/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Jakarta, kedannews.co.id β€” Pemerintah bersama DPR RI tengah mengejar penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dengan target pengesahan pada 8 Oktober 2026. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyebut percepatan dilakukan melalui pembahasan lintas pihak agar regulasi baru dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus dunia usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan Afriansyah ketika menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026), berdasarkan informasi Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

MEMPROSES ADSENSE...

Target 8 Oktober itu menjadi bagian dari proses legislasi yang dalam beberapa pekan terakhir terus berjalan. Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI pada 26 Agustus 2026 telah menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Memasuki September, DPR RI dan pemerintah juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas substansi RUU tersebut secara lebih mendalam. Pembahasan mencakup sejumlah aspek ketenagakerjaan, termasuk perlindungan pekerja, hubungan kerja, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, hingga hubungan industrial.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan