Di tengah proses tersebut, isu alih daya atau outsourcing masih menjadi salah satu materi yang mendapatkan perhatian. Afriansyah mengatakan pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan serikat pekerja untuk mendapatkan masukan terhadap berbagai persoalan yang dinilai masih memerlukan penyelarasan.
Menurut Afriansyah, pemerintah berupaya mempertemukan kepentingan pekerja dan dunia usaha dalam satu kerangka regulasi.
“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,”
Pernyataan itu disampaikan Afriansyah di hadapan 231 perwakilan koordinator wilayah KSBSI dalam Rakernas tersebut.
Ia kemudian mengaitkan arah penyusunan regulasi dengan jargon yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan, yakni “Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya”.
Pembahasan RUU tersebut berlangsung dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Menurut keterangan Kemnaker, sinergi lintas sektoral dilakukan dengan melibatkan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian.
Dari sisi DPR, pembahasan RUU ini juga diarahkan untuk mencari titik keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan dunia usaha. DPR sebelumnya menyatakan regulasi tersebut perlu memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.












