Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Nasional

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dikebut, Pemerintah Bidik Pengesahan 8 Oktober 2026

×

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dikebut, Pemerintah Bidik Pengesahan 8 Oktober 2026

Sebarkan artikel ini

Pembahasan bersama DPR RI terus dipacu, sementara isu outsourcing dan keseimbangan antara perlindungan pekerja dengan kepastian usaha masih menjadi bagian penting dalam proses legislasi.

Wamenaker Afriansyah Noor bersama peserta Rakernas KSBSI saat membahas isu ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja di Jakarta, Rabu (23/9/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Di tengah proses tersebut, isu alih daya atau outsourcing masih menjadi salah satu materi yang mendapatkan perhatian. Afriansyah mengatakan pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan serikat pekerja untuk mendapatkan masukan terhadap berbagai persoalan yang dinilai masih memerlukan penyelarasan.

Menurut Afriansyah, pemerintah berupaya mempertemukan kepentingan pekerja dan dunia usaha dalam satu kerangka regulasi.

MEMPROSES ADSENSE...

“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,”

Pernyataan itu disampaikan Afriansyah di hadapan 231 perwakilan koordinator wilayah KSBSI dalam Rakernas tersebut.

Ia kemudian mengaitkan arah penyusunan regulasi dengan jargon yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan, yakni “Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya”.

Pembahasan RUU tersebut berlangsung dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Menurut keterangan Kemnaker, sinergi lintas sektoral dilakukan dengan melibatkan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian.

Dari sisi DPR, pembahasan RUU ini juga diarahkan untuk mencari titik keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan dunia usaha. DPR sebelumnya menyatakan regulasi tersebut perlu memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan