TULUNGAGUNG, kedannews.co.id — Aksi damai lintas elemen masyarakat berlangsung selama dua hari berturut-turut di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada 29–30 Oktober 2026.
Aksi pertama menuntut kepastian hukum atas tanah rakyat melalui reforma agraria, sedangkan aksi berikutnya menyoroti tanggung jawab dan kinerja legislatif, khususnya fungsi pengawasan terhadap eksekutif setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK RI terhadap Bupati Tulungagung definitif Gatut Sunu Wibowo dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.
Pada Kamis (29/10/2026), sekitar 250 orang dari gabungan empat kelompok masyarakat (Pokmas) menggelar aksi damai di Kantor Pemkab Tulungagung, Mapolres Tulungagung, Kantor Pertanahan atau ATR/BPN, serta Kejaksaan Negeri Tulungagung. Aksi yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut mengusung tema reforma agraria dengan tuntutan agar redistribusi tanah bagi rakyat diwujudkan secara nyata demi memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Empat kelompok masyarakat yang terlibat dalam aksi tersebut yakni Pokmas Mergo Mulyo dari Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung; Tani Makmur Sejahtera dari Desa Picisan, Kecamatan Sendang; Gadung Melati dari Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir; serta Tani Mandiri dari Desa Kalidawe, Kecamatan Pucanglaban.






