Sehari kemudian, Jumat (30/10/2026), aksi damai kembali berlangsung di depan Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Aksi kedua diikuti aliansi organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diinisiasi PTKP, BADAK, CAKRA, LIDRA, dan sejumlah elemen lainnya.
Aksi tersebut berlangsung bersamaan dengan agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung mengenai persetujuan bersama lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) oleh pihak eksekutif dan legislatif.
Dalam aksinya, Aliansi Ormas dan LSM yang tergabung dalam PTKP dan elemen lainnya menyoroti tanggung jawab serta kinerja legislatif yang dinilai belum maksimal. Perhatian utama diarahkan pada pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap eksekutif setelah OTT KPK RI terhadap Bupati Tulungagung definitif Gatut Sunu Wibowo dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.
Sementara itu, dalam sambutannya pada agenda persetujuan bersama lima Ranperda tersebut, Plt Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota legislatif yang telah mencurahkan tenaga, ide, dan pemikiran dalam proses penyelesaian rancangan peraturan daerah.






