Sedangkan untuk Pemko Medan akan melakukan penataan terhadap bangunan yang ada di Kota Lama Kesawan itu seperti penataan papan reklame dan melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan agar menata ulang kembali bangunan miliknya ke kondisi awal jika memungkinkan.
“Kalau tidak memungkinkan paling tidak pemilik bangunan mengembalikan tampilan depan bangunan mengikuti arsitektur kota lama.”kata Endar.
Bagi pemilik bangunan yang menata ulang kembali bangunanya, lanjut Endar Sutan Lubis lagi, maka rencananya Pemko Medan akan memberikan kompensasi pengurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Bagi yang menata sendiri bangunannya, kita berencana memberikan kompensasi pengurangan PBB namun besaran nominalnya masih kita diskusikan dengan OPD terkait.”sebutnya.
Sosialisasi ini sendiri sudah mulai dilakukan terhadap masyarakat diawali dengan sosialisasi penataan papan reklame kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi penataan bangunan.
Penulis : Aris Harianto






