Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 3251 / IX / 2023 / SPKT / POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, 30 September 2023 pelapor a.n Agus Salim.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku sudah melakukan pencurian ini lebih dari 20 kali dimulai dari bulan April sampai dengan bulan Oktober. Para pelaku juga mengaku bahwa yang menerima barang hasil curian tersebut adalah seorang penadah atas nama Aldo,”ungkapnya.
Kompol Fathir menyampaikan para pelaku kejahatan selalu berupaya untuk menghindari proses hukum termasuk menggiring opini dan melaporkan petugas.
“Hal ini tidak membuat kami mundur dalam melaksanakan penegakan hukum, kami Polrestabes Medan akan menindak tegas terhadap para pelaku pencurian dan penerima barang hasil curian dengan berbagai macam modus. Untuk itu kepada seluruh masyarakat kami himbau agar selalu tingkatkan kewaspadaan terhadap barang barang dan segera laporkan apabila terjadi ataupun mengetahui perbuatan tindak pidana,” pungkasnya.












