Setelah mengetahui pelaku melarikan diri, Sri kemudian keluar untuk mengecek warung/ rumah, ternyata pintu depan warung telah terbuka, dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda-nya telah berada di halaman rumah, yang mana sebelumnya berada di dalam rumah.
Kemudian saksi Sri membangunkan pelapor dan memberitahukan adanya kejadian tersebut. Selanjutnya pelapor mengecek barang-barang berharga lainnya, dan ternyata 1 (satu) buah tabung gas, 1 (satu) buah kipas angin dan 1 (satu) unit handphone android merk samsung ternyata telah hilang. Merasa tak senang, selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura.
Setelah menerima pengaduan, personil Polsek Indrapura melakukan pelacakan di lapangan. Tepatnya pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 12.00 Wib, personil Polsek Indrapura mendapatkan informasi yang layak dipercaya, bahwasanya satu orang yang diduga pelaku dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sedang berada di rumah orang tuanya, di Dusun Limau Manis Desa Pasar VIII Kec. Air Putih Kab. Batu Bara
Berbekalkan informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy langsung menuju ke lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian, pelaku langsung diboyong ke Polsek Indrapura untuk diproses secara hukum yang berlaku.












