Batu Bara, kedannews.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara mengamankan seorang tersangka bernama Idris Efendi (37), warga Dusun I Limau Manis Desa Pasar VIII Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Senin (13/11/2023) sekira pukul 12.00 Wib.
Pelaku diamankan dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan akan diganjar dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui KBO Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 185 / XI / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 13 November 2023, atas nama pelapor Edi Hamdan Purba (61) warga Link. I Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara
Abdi menerangkan, pada hari Rabu tanggal 8 November 2023 sekira pukul 04.00 Wib, anggota pekerja pelapor atas nama Sri Afdila Rahmania terbangun dari kamar tidurnya dan memergoki pelaku yang diketahui bernama Idris Efendi, sedang mengintip kamar tidurnya.
Kemudian saksi Sri Afdila Rahmania membuka pintu kamarnya sehingga mengenai kepala pelaku, dan pelaku melarikan diri.












