Selanjutnya, Terlapor dan Pelapor pun bertemu di salah satu kafe di Jalan Medan- Percut pada Senin, 27 Desember. Pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 9,9 juta kepada terlapor, selanjutnya di bawa ke rumahnya di Titi Papan lalu diamankan petugas.
“Motifnya Terlapor tersebut untuk mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.
Sejauh ini, ada dua orang yang menjadi korban terlapor. Keduanya adalah kepala sekolah dan sekolahnya berada di Percut.
Firdaus juga menyebutkan modus terlapot dalam melancarkan aksinya dengan mengirimkan surat klarifikasi kepada sekolah-sekolah tentang penyalahgunaan dana BOS. Kemudian, terlapor menakut-nakuti kepala sekolah dengan cara akan melaporkan ke polisi atau kejaksaan.
“Apabila si pelapor tidak mau panjang, maka tidak akan dilaporkan,” katanya.
Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan Pasal 369 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. Firdaus menyebut, tersangka tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun.
“Tersangka kami wajibkan melapor dua minggu sekali karena tidak bisa ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun. Tidak memenuhi syarat objektif, jadi tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.












