Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Sumatera Utara

Permendagri Baru Jadi Sorotan, Pemko Medan Perkuat PPID untuk Cegah Sengketa Informasi

×

Permendagri Baru Jadi Sorotan, Pemko Medan Perkuat PPID untuk Cegah Sengketa Informasi

Sebarkan artikel ini

Pemko Medan menggandeng Komisi Informasi Sumut untuk memahami penerapan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026. Aparatur diminta lebih cermat memilah informasi terbuka dan dikecualikan agar pelayanan publik tetap transparan tanpa memicu sengketa.

Plh Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi membuka sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 di Balai Kota Medan, Kamis (6/8/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.co.id – Pengelolaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Medan mulai diperkuat menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi bahan utama dalam sosialisasi yang digelar Dinas Kominfo Kota Medan di Balai Kota Medan, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan ini diarahkan untuk memberikan pemahaman yang lebih seragam kepada aparatur mengenai tata cara pelayanan informasi dan dokumentasi, termasuk batas antara data yang dapat disampaikan kepada publik dengan informasi yang harus dikecualikan.

MEMPROSES ADSENSE...

Pemko Medan juga menempatkan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai salah satu langkah penting. Hal tersebut dinilai diperlukan agar permintaan informasi dapat ditangani secara tepat sekaligus mengurangi potensi terjadinya sengketa informasi.

Sosialisasi dibuka Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang diwakili Plh Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi. Pesertanya berasal dari sekretaris perangkat daerah, kecamatan, kelurahan hingga perusahaan daerah.

Dua narasumber hadir memberikan penjelasan, yakni Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Abdul Harris Nasution dan Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane.

Dalam pemaparannya, Erfin mengingatkan bahwa penggunaan APBD memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah dalam menyampaikan informasi menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan informasi. Namun kita juga harus memahami kriteria dan batasan informasi. Jangan sampai timbul persepsi subjektif dari pengelola yang justru memicu sengketa informasi publik,” kata Erfin Fahrurrazi.

Menurut Erfin, keberadaan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 dapat menjadi pegangan bagi aparatur ketika menghadapi permintaan informasi. Pemahaman terhadap aturan diperlukan supaya keterbukaan tidak dilakukan secara sembarangan dan informasi yang seharusnya dikecualikan tetap mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan.

” Seluruh proses telah diatur dalam regulasi yang jelas. Jangan sampai semangat keterbukaan informasi ini salah dipahami, baik oleh kita selaku pengelola maupun oleh masyarakat selaku pemohon informasi,” ujar Erfin Fahrurrazi.

Selain meminta aparatur memahami regulasi, Erfin juga mendorong agar keberadaan PPID diperkuat dan dipercepat hingga tingkat kelurahan. Dengan demikian, pengelolaan permintaan informasi tidak hanya terpusat pada level tertentu, tetapi dapat ditangani lebih dekat dengan masyarakat.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan