Sumatera Utara

Permendagri Baru Jadi Sorotan, Pemko Medan Perkuat PPID untuk Cegah Sengketa Informasi

×

Permendagri Baru Jadi Sorotan, Pemko Medan Perkuat PPID untuk Cegah Sengketa Informasi

Sebarkan artikel ini

Pemko Medan menggandeng Komisi Informasi Sumut untuk memahami penerapan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026. Aparatur diminta lebih cermat memilah informasi terbuka dan dikecualikan agar pelayanan publik tetap transparan tanpa memicu sengketa.

Plh Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi membuka sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 di Balai Kota Medan, Kamis (6/8/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

MEDAN, kedannews.co.id – Pengelolaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Medan mulai diperkuat menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi bahan utama dalam sosialisasi yang digelar Dinas Kominfo Kota Medan di Balai Kota Medan, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan ini diarahkan untuk memberikan pemahaman yang lebih seragam kepada aparatur mengenai tata cara pelayanan informasi dan dokumentasi, termasuk batas antara data yang dapat disampaikan kepada publik dengan informasi yang harus dikecualikan.

Pemko Medan juga menempatkan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai salah satu langkah penting. Hal tersebut dinilai diperlukan agar permintaan informasi dapat ditangani secara tepat sekaligus mengurangi potensi terjadinya sengketa informasi.

Sosialisasi dibuka Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang diwakili Plh Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi. Pesertanya berasal dari sekretaris perangkat daerah, kecamatan, kelurahan hingga perusahaan daerah.

Dua narasumber hadir memberikan penjelasan, yakni Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Abdul Harris Nasution dan Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane.

Dalam pemaparannya, Erfin mengingatkan bahwa penggunaan APBD memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah dalam menyampaikan informasi menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan informasi. Namun kita juga harus memahami kriteria dan batasan informasi. Jangan sampai timbul persepsi subjektif dari pengelola yang justru memicu sengketa informasi publik,” kata Erfin Fahrurrazi.

Menurut Erfin, keberadaan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 dapat menjadi pegangan bagi aparatur ketika menghadapi permintaan informasi. Pemahaman terhadap aturan diperlukan supaya keterbukaan tidak dilakukan secara sembarangan dan informasi yang seharusnya dikecualikan tetap mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan.

” Seluruh proses telah diatur dalam regulasi yang jelas. Jangan sampai semangat keterbukaan informasi ini salah dipahami, baik oleh kita selaku pengelola maupun oleh masyarakat selaku pemohon informasi,” ujar Erfin Fahrurrazi.

Selain meminta aparatur memahami regulasi, Erfin juga mendorong agar keberadaan PPID diperkuat dan dipercepat hingga tingkat kelurahan. Dengan demikian, pengelolaan permintaan informasi tidak hanya terpusat pada level tertentu, tetapi dapat ditangani lebih dekat dengan masyarakat.

Pemko Diminta Responsif terhadap Permintaan Data

Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane menekankan pentingnya koordinasi antarsatuan kerja ketika menghadapi permintaan informasi. Ia meminta perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan tidak mengabaikan permintaan yang datang dari masyarakat, media maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Menurut Arrahmaan, pola pelayanan informasi yang cepat dan sesuai prosedur turut berkaitan dengan citra serta kinerja Pemerintah Kota Medan. Ia juga menyebut Medan telah mempertahankan predikat Kota Informatif dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selama lima kali berturut-turut.

“Ini bukan tentang kita atau jabatan kita, tetapi tentang kinerja Pemko dan Wali Kota Medan. Jangan sampai kekhawatiran yang tidak perlu membuat kita takut membuka data, sehingga penilaian daerah kita justru menurun,” ujar Arrahmaan Pane.

Untuk mendukung penerapan aturan baru tersebut, Dinas Kominfo Kota Medan tengah melakukan pemetaan terhadap data yang berada di masing-masing unit kerja. Tim khusus juga disiapkan untuk membantu menentukan informasi yang masuk kategori terbuka maupun yang dikecualikan.

“Kami juga berkomitmen memberikan pendampingan bila adanya sengketa di komisi informasi, mulai dari tahap koordinasi hingga penanganan teknis sengekat,” sebut Arrahmaan Pane.

Ia meminta setiap persoalan yang muncul dalam proses pelayanan informasi segera dikoordinasikan agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

“Sinergi dan komunikasi adalah kunci. Begitu ada permintaan data atau dinamika di lapangan, segera koordinasikan dengan Dinas Kominfo. Kita cari solusinya bersama agar keterbukaan informasi publik di Kota Medan tetap berjalan transparan, akuntabel, dan terproteksi sesuai regulasi,” tutupnya.

Komisi Informasi Ingatkan Potensi Sengketa

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Harris Nasution memberikan perspektif mengenai tantangan penerapan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan regulasi baru tersebut masih menghadapi sejumlah persoalan di lapangan. Salah satu tantangannya adalah memastikan setiap aparatur memahami mekanisme pengelolaan informasi secara menyeluruh.

Kurangnya pemahaman terhadap ketentuan tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan potensi perselisihan dalam permintaan informasi, termasuk antara badan publik pemerintah dengan insan pers.

Karena itu, penguatan PPID di setiap instansi pemerintah dinilai menjadi kebutuhan penting untuk memastikan proses pelayanan informasi memiliki pengelola yang memahami aturan dan prosedur.

“Maka dari itu dibutuhkan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing – masing instansi pemerintah,”ucap Abdul Harris.

Abdul Harris juga menjelaskan bahwa tidak semua informasi dapat diperlakukan dengan cara yang sama. Aparatur perlu mengetahui kategori informasi yang dapat diberikan secara langsung serta jenis informasi yang membutuhkan mekanisme tertentu sebelum dipublikasikan.

Salah satu mekanisme yang menjadi perhatian adalah uji konsekuensi. Proses tersebut diperlukan untuk menentukan apakah informasi tertentu layak dibuka kepada publik atau harus ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Melalui sosialisasi ini, Pemko Medan berharap pemahaman aparatur mengenai keterbukaan informasi semakin seragam. Di sisi lain, masyarakat tetap memperoleh hak atas informasi publik melalui mekanisme yang transparan, akuntabel dan sesuai regulasi.