Komisi Informasi Ingatkan Potensi Sengketa
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Harris Nasution memberikan perspektif mengenai tantangan penerapan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan regulasi baru tersebut masih menghadapi sejumlah persoalan di lapangan. Salah satu tantangannya adalah memastikan setiap aparatur memahami mekanisme pengelolaan informasi secara menyeluruh.
Kurangnya pemahaman terhadap ketentuan tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan potensi perselisihan dalam permintaan informasi, termasuk antara badan publik pemerintah dengan insan pers.
Karena itu, penguatan PPID di setiap instansi pemerintah dinilai menjadi kebutuhan penting untuk memastikan proses pelayanan informasi memiliki pengelola yang memahami aturan dan prosedur.
“Maka dari itu dibutuhkan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing – masing instansi pemerintah,”ucap Abdul Harris.
Abdul Harris juga menjelaskan bahwa tidak semua informasi dapat diperlakukan dengan cara yang sama. Aparatur perlu mengetahui kategori informasi yang dapat diberikan secara langsung serta jenis informasi yang membutuhkan mekanisme tertentu sebelum dipublikasikan.
Salah satu mekanisme yang menjadi perhatian adalah uji konsekuensi. Proses tersebut diperlukan untuk menentukan apakah informasi tertentu layak dibuka kepada publik atau harus ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, Pemko Medan berharap pemahaman aparatur mengenai keterbukaan informasi semakin seragam. Di sisi lain, masyarakat tetap memperoleh hak atas informasi publik melalui mekanisme yang transparan, akuntabel dan sesuai regulasi.












