Pemko Diminta Responsif terhadap Permintaan Data
Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane menekankan pentingnya koordinasi antarsatuan kerja ketika menghadapi permintaan informasi. Ia meminta perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan tidak mengabaikan permintaan yang datang dari masyarakat, media maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Menurut Arrahmaan, pola pelayanan informasi yang cepat dan sesuai prosedur turut berkaitan dengan citra serta kinerja Pemerintah Kota Medan. Ia juga menyebut Medan telah mempertahankan predikat Kota Informatif dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selama lima kali berturut-turut.
“Ini bukan tentang kita atau jabatan kita, tetapi tentang kinerja Pemko dan Wali Kota Medan. Jangan sampai kekhawatiran yang tidak perlu membuat kita takut membuka data, sehingga penilaian daerah kita justru menurun,” ujar Arrahmaan Pane.
Untuk mendukung penerapan aturan baru tersebut, Dinas Kominfo Kota Medan tengah melakukan pemetaan terhadap data yang berada di masing-masing unit kerja. Tim khusus juga disiapkan untuk membantu menentukan informasi yang masuk kategori terbuka maupun yang dikecualikan.
“Kami juga berkomitmen memberikan pendampingan bila adanya sengketa di komisi informasi, mulai dari tahap koordinasi hingga penanganan teknis sengekat,” sebut Arrahmaan Pane.
Ia meminta setiap persoalan yang muncul dalam proses pelayanan informasi segera dikoordinasikan agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Sinergi dan komunikasi adalah kunci. Begitu ada permintaan data atau dinamika di lapangan, segera koordinasikan dengan Dinas Kominfo. Kita cari solusinya bersama agar keterbukaan informasi publik di Kota Medan tetap berjalan transparan, akuntabel, dan terproteksi sesuai regulasi,” tutupnya.












