Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Sumatera Utara

Permendagri Baru Jadi Sorotan, Pemko Medan Perkuat PPID untuk Cegah Sengketa Informasi

×

Permendagri Baru Jadi Sorotan, Pemko Medan Perkuat PPID untuk Cegah Sengketa Informasi

Sebarkan artikel ini

Pemko Medan menggandeng Komisi Informasi Sumut untuk memahami penerapan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026. Aparatur diminta lebih cermat memilah informasi terbuka dan dikecualikan agar pelayanan publik tetap transparan tanpa memicu sengketa.

Plh Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi membuka sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 di Balai Kota Medan, Kamis (6/8/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Pemko Diminta Responsif terhadap Permintaan Data

Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane menekankan pentingnya koordinasi antarsatuan kerja ketika menghadapi permintaan informasi. Ia meminta perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan tidak mengabaikan permintaan yang datang dari masyarakat, media maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Menurut Arrahmaan, pola pelayanan informasi yang cepat dan sesuai prosedur turut berkaitan dengan citra serta kinerja Pemerintah Kota Medan. Ia juga menyebut Medan telah mempertahankan predikat Kota Informatif dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selama lima kali berturut-turut.

MEMPROSES ADSENSE...

“Ini bukan tentang kita atau jabatan kita, tetapi tentang kinerja Pemko dan Wali Kota Medan. Jangan sampai kekhawatiran yang tidak perlu membuat kita takut membuka data, sehingga penilaian daerah kita justru menurun,” ujar Arrahmaan Pane.

Untuk mendukung penerapan aturan baru tersebut, Dinas Kominfo Kota Medan tengah melakukan pemetaan terhadap data yang berada di masing-masing unit kerja. Tim khusus juga disiapkan untuk membantu menentukan informasi yang masuk kategori terbuka maupun yang dikecualikan.

“Kami juga berkomitmen memberikan pendampingan bila adanya sengketa di komisi informasi, mulai dari tahap koordinasi hingga penanganan teknis sengekat,” sebut Arrahmaan Pane.

Ia meminta setiap persoalan yang muncul dalam proses pelayanan informasi segera dikoordinasikan agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

“Sinergi dan komunikasi adalah kunci. Begitu ada permintaan data atau dinamika di lapangan, segera koordinasikan dengan Dinas Kominfo. Kita cari solusinya bersama agar keterbukaan informasi publik di Kota Medan tetap berjalan transparan, akuntabel, dan terproteksi sesuai regulasi,” tutupnya.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan