SERDANG BEDAGAI, kedannews.com – Usaha Peternakan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Anugerah Desa Tanjung Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang dikelola sejak Tahun 2016 Pembelian 25 Ekor Lembu Betina dengan Annggara Dana Desa (DD) sebesar Rp. 240 Juta tidak jelas diduga ada penyelewengan Anggaran tentang penjualan 10 ekor Lembu, dan mereka juga membeli sebuah Truck Mitshubishi Fuso HD’125 FS dengan No Pol BK 8385 EJ seharga Rp. 416 Juta.
Dan ditaksir kerugian Negara sekitar Rp. 656 Juta padahal Anggaran tersebut dari APBN yang Dana nya bersumber dari Dana Desa akibat ketidak kejelasan hilangnya lembu di BUMDes Anugrah tersebut, dan info yang diperoleh oleh awak media bahwa pada Tahun 2016 BUMDes Anugrah membeli 25 Ekor Lembu Betina seharga Rp.9,6 Juta /Ekor, jadi jumlah pembelian 25 Ekor seharga Rp. 240 Juta dan Truck Mitsubishi Fuso Rp. 416 Juta yang mereka terima dari Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Buluh.
Hingga pada tahun 2021 perkembangan pengembang biakan ternak lembu di BUMDes Anugrah tidak jelas dan pantauan awak media di lokasi kandang lembu BUMDes Anugrah hanya 2 ekor lembu yang tersisa bahkan Ketua BUMDes Anugrah Bambang Susilo tidak pernah melaporkan Administrasi nya atau
Rapat Anggaran Tahunan (RAT).












