“Pada Pemilu nanti banyak menyerap anggaran, tapi anggaran dana desa tidak dikurangi malah ditambah. Ini bentuk kepercayaan yang besar dari pemerintah terhadap pemerintahan desa,” sebutnya.
Untuk itu Afandin meminta agar Kaur Keuangan Desa mengikuti Bimtek dengan serius. Agar pengetahuan pengelolaan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) berjalan sesuai aturan berlaku serta tepat sasaran, sesuai yang dibutuhkan untuk kemajuan desa.
Afandin juga berpesan untuk tidak main-main dengan dana desa. “Jangan main-main dengan dana desa, hindari setiap pelanggaran, saya juga tidak main-main dengan para APH untuk menindak tegas para Kades yang menyalahgunakan dana desa” tegasnya.
Sementara Kepala BPKAD Kabupaten Langkat Drs M Iskandarsyah pada laporannya bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan di desa perlu ditingkatkan dengan meningkatkan kemampuan perangkat desa yang menangani pengelolaan keuangan di desa.
“Hal itu sejalan dengan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” sebutnya.
Iskandarsyah menjelaskan Bimtek ini bertujuan antara lain:
- Meningkatkan pemahaman dan kepatuhan keuangan desa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan,
- Meningkatkan kepatuhan pemerintah desa dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan.
- Mengelolah pajak melalui transaksi pengelolaan anggaran pendapatan belanja desa maupun dalam pencapaian target PBB yang ditetapkan di desa.
Selanjutnya diketahui Bimtek dilaksanakan tiga hari mulai 23 – 25 Agustus 2022, diikuti 240 Kepala Urusan Keuangan Desa se Langkat, bertempat di Hotel Grand Antares Medan.












