Stabat, kedannews.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH menyampaikan penjelasan tentang LKPJ (laporan keterangan pertanggung jawaban) Bupati Langkat Tahun Anggaran (TA) 2021 pada paripurna DPRD Langkat, di Gedung DPRD Langkat, Senin (28/3/2022).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana PA. Ditandai penandatanganan berita acara buku LKPJ oleh Plt Bupati Langkat dan Ketua DPRD Langkat.
Afandin menyampaikan pendapatan transfer daerah yaitu dana yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pembangunan dana insentif daerah.
Serta desa pendapatan transfer antara pusat dan dana bagi hasil.
Penerimaan dari dana pendapatan transfer pada tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp1.852.093.766.634 atau terealisasi Rp1.994.039.603.483 atau 107,66% .
Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ditargetkan sebesar Rp114.2508.800.000 dengan realisasi sebesar Rp114.105.358.600 atau 99,87%.
Secara keseluruhan realisasi pendapatan menurut jenis pendapatan tahun 2021 dengan target pendapatan sebesar Rp2.134.997.096.064












