
“Yang seharusnya harus ada penyidikan, surat perintah sita, dan izin penetapan sita dari pengadilan” ungkap Angga lagi.
Sementara penyitaan Satwa yang dimohonkan tidak masuk ke dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No P 106 /Menelhaka/Setjen/Kum.1/12/2018, dan tidak ada dalam pasal pidana materil UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistemnya., Tegas ia kembali
Sementara dalam sidang praperadilan dengan agenda alat bukti dan saksi terkait sah atau tidaknya penangkapan atau penyitaan sepasang Marmosets itu, saksi Firdaus Podungge meminta kepada hakim yang mulia atas masalah ini kedepan tidak terjadi lagi, dimana hari ini benar besok ilegal ditujukan kepada BBKSDA dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
“Dimana hari ini benar besok ilegal” katanya kepada hakim sidang praperadilan PN Medan
Seharusnya BBKSDA dan para pengambil kebijakan harus adil, jangan terkesan tebang pilih dalam penerapan hukum, contohnya jual beli ditoko, online, Facebook, dan media- media online lain, diatur lah sosialisasi dan penerapan peraturannya” ujar Firdaus.


















