Berita Video

Politik

PN Medan Gelar Sidang Praperadilan agenda alat bukti dan saksi, Saksi Firdaus “Dimana hari ini benar besok ilegal”

×

PN Medan Gelar Sidang Praperadilan agenda alat bukti dan saksi, Saksi Firdaus “Dimana hari ini benar besok ilegal”

Sebarkan artikel ini

MEDAN, kedannews.com – Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang Praperadilan dengan agenda alat bukti dan saksi terkait sah atau tidaknya penangkapan atau penyitaan sepasang Marmosets yang dilakukan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam(BBKSDA) di ruang sidang cakra 6 PN Medan, Senin(05/07/2021) sekira Pukul 09.00 WIB.

Usai sidang Kepada wartawan, Advokat Muda Angga Satria SH(kuasa hukum pemohon praperadilan) menyatakan bahwa terbukti termohon I Balai Gakkum Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dan BBKSDA (termohon II) telah melakukan penyitaan yang tidak Syah(Ilegal).

“Karena Di dalam surat penerimaan barang tertanggal 3 Maret tahun 2021, ternyata surat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani pada tanggal 18 Maret ‘2021, dengan memaksa(mengintimidasi) saksi Heri Pramana untuk menandatangani surat penerimaan tersebut” berikut keterangan saksi Heri Pramana dalam sidang praperadilan.

Lanjut menurut advokat muda itu, penyitaan itu termasuk perbuatan perampasan karena tidak didasari peraturan perundangan undangan yang diatur dalam KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *