Batu Bara, kedannews.com – Petugas gabungan Satreskrim Polres Batu Bara dan Polsek Medang Deras tangkap 2 (dua) tersangka penganiayaan yang menewaskan korban.
Dua pelaku yang berhasil diamankan petugas adalah warga Jalan Harapan Lingkungan II, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara berinisial BH Laki-laki (54) tahun, dan RY Laki-laki, (23) tahun.
Selain mengamankan kedua tersangka petugas juga menyita 1 (satu) potong baju kemeja batik warna biru, 1 (satu) Potong celana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) Potong kemeja batik warna hitam keabu-abuan, 1 (satu) Potong celana keper panjang warna biru gelap, 1 (satu) Potong kaos coklat terdapat bercak darah, 1 (satu) Potong celana pendek warna merah.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb melalui kasi humas AKP A. H Sagala membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka kami jerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Sagala.
Ditempat lain, orang tua korban Anwar menjelaskan saat kejadian Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 15.00 Wib, dirinya sedang berada di sungai tak jauh dari tempat kejadian sedang memperbaiki jaring.












