“ Pelakunya sudah kita amankan, orang tua korban yang melaporkan kejadian tersebut, perkaranya masih kami dalami untuk ada atau tidaknya kemungkinan korban lainnya,” pungkas Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut, saat ini pelaku diamankan di Polres Aceh Singkil, Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Penulis: Rostani
Editor: Cut Riri












