▪️Memakai Masker
▪️Mencuci Tangan
▪️Menjaga Jarak
▪️Menjauhi Kerumunan
▪️Mengurangi Mobilitas
Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi SH, MM menyebut , dengan Dasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Tanggal 09 Juli 2021
Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan, sekaligus mengingat kepada masyarakat pentingnya menjalankan prokes guna memutus penyebaran Virus Covid 19. Minggu (5/8/2021). (Eka)












