Dari hasil pantauan di lapangan terlihat pada bahan rangka baja yang dipergunakan sangat tipis sehingga dikhawatirkan akan tidak bertahan dan rubuh menimpa orang yang singgah di Rest Area.
Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara Yasser selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ketika di konfirmasi, menyebutkan penimbunan tidak tercantum pada RAB.
“Masalah tanah timbunan itu mungkin sumbangan PT. PSU”, jawabnya singkat.
Terkait kejanggalan yang ditemukan, Yasser minta wartawan bersabar.
“Sabar ya bang. Kita akan turun ke lokasi. Pengawas dan Rekanan akan kita tegur. Bahkan bila kejanggalan tersebut sudah betul betul menyimpang akan kita perintahkan dibongkar”, tandas Yasser.
Berdasarkan plang proyek diketahui merupakan proyek Pemerintah Kabupaten Batu Bara Satker Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2021
Dengan Nama Kegiatan : Pembangunan Rest Area Dan Pemasaran UMKM di Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador (PEN) dan Nomor Kontrak
: 1875676/pk/ppk/sp/dpupr-bb/ dianggarkan melalui APBD Batu Bara tahun 2021 senilaiΒ Rp. 1.883.872.642, yang dikerjakan oleh CV Joehanda dengan konsultan pengawas, CV ARB Jaya Konsultan. (Eka)












