Batu Bara – Pembangunan rest area yang dibangun mengunakan uang rakyat berasal dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) hampir Rp.1,9 miliar. Di duga proyek tersebut tidak sesuai ketentuan, proyek yang sebenarnya bukan merupakan skala prioritas bagi masyarakat yang saat ini terpuruk akibat Pandemi Covid – 19.
Meski demikian proyek yang dinilai kurang bermanfaat malah tetap dilaksanakan, terlihat dari pembangunan yang saat ini sedang berjalan, di Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador, Batu Bara.
Mirisnya lagi bangunan yang menelan anggaran milyaran tersebut Rest Area dan Pemasaran, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dibangun diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU).
Hasil dari pantauan pada dinding turap bangunan terlihat sudah retak retak.
Demikian pula pembuatan lantai menggunakan besi tikar 6 MM terlihat ketebalannya sangat tipis hanya berkisar 4-5 Cm.
Juga terlihat tanah yang dipergunakan untuk menimbun diambil dari lokasi tepatnya dari belakang lokasi pengerjaan.
Dari bekas galian mengakibatkan terbentuknya danau yang dikhawatirkan akan membahayakan bagi anak-anak yang dibawa singgah ke Rest Area juga tempatan kelak.












