Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaPolitik

Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan

×

Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan

Sebarkan artikel ini
Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Jakarta, kedannews.com – Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional dan memberikan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada sejumlah tokoh di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 10 November 2021. Acara tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021.

Sebanyak empat tokoh menerima penganugerahan gelar pahlawan nasional atas jasa mereka dalam perjuangan di berbagai bidang untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109/TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober 2021, mereka yang mendapat gelar Pahlawan Nasional yaitu:

MEMPROSES ADSENSE...

1. Almarhum Tombolotutu, tokoh dari Provinsi Sulawesi Tengah;

2. Almarhum Sultan Aji Muhammad Idris, tokoh dari Provinsi Kalimantan Timur;

3. Almarhum Haji Usmar Ismail, tokoh dari DKI Jakarta; dan

4. Almarhum Raden Aria Wangsakara, tokoh dari Provinsi Banten;

Selain itu, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110/TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober 2021, Presiden Joko Widodo juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa bagi 300 tenaga kesehatan (nakes) yang gugur dalam penanganan Covid-19 yang diwakilkan kepada tiga penerima, yaitu:

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan