Sei Rampah, kedannews.com – Proses relokasi pedagang Pekan Lelo masih terus diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai).
Seperti yang terlihat pada hari ini, Minggu (20/3/2022), saat gabungan tim dari OPD (Asisten Ekbang, Sahli Bupati bid Kemasyarakatan dan SDM, Dinas Perindag, Satpol PP, Dishub, Dinas LH, Dinas PMP2TSP, Dinas Kominfo, Bagian hukum dan unsur lainnya) kembali menggelar sosialisasi dan memberi imbauan kepada para pedagang Pekan Lelo untuk segera mengosongkan tempat dan pindah ke lokasi baru yang terletak di Pasar Rakyat Sei Rampah.
Saat ditemui di area Pekan Lelo, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sergai Drs. H. Akmal, AP, M,Si, menyampaikan jika dalam pelaksanaan imbauan ini, tim dari OPD menyampaikan secara terbuka ke para pedagang untuk berhenti beroperasi di area Pekan Lelo.
“Sekali lagi kami tekankan, aktivitas perdagangan di Pekan Lelo ini adalah ilegal karena melanggar ketentuan yang berlaku pada Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern,” ucapnya.
Ia menyebut, ini adalah imbauan terakhir yang disampaikan oleh Pemkab Sergai agar para pedagang segera membongkar lapak jualannya secara mandiri.












