Selanjutnya syarat-syarat menjadi anggota biasa, imbuh Farianda, mempunyai sertifikat kompetensi wartawan atau dinyatakan kompeten oleh PWI Pusat, sudah menjadi anggota muda PWI selama 2 tahun, aktif menjalankan profesi kewartawanan, bekerja pada perusahaan media yang berbadan hukum pers. Syarat berikutnya tidak pernah dihukum oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sumut, Rifki Warisan, menambahkan, untuk calon anggota muda, harus mengisi formulir keanggotaan yang ditandatangani yang bersangkutan dan pemred serta distempel basah, serta membuat surat pernyataan pemohon bermaterai Rp. 10.000.
Kemudian, lanjut Rifki, melampirkan fotocopy ijazah terakhir, surat keputusan pengangkatan menjadi wartawan dari pimpinan media yang bersangkutan (pakai kop surat media dan distempel basah, dan melampirkan fotocopy kartu/sertifikat UKW.
Syarat bagi yang mau naik tingkat: membuat surat pernyataan pemred bermaterai Rp. 10.000 pakai kop surat media distempel basah, fotocopy KTP, pasfoto warna 2 x 3 cm sebanyak lima lembar, dan fotocopy kartu UKW. Berkas dikumpulkan dalam map warna biru (calon anggota muda dan map warna merah (calon amggota biasa).






