Adapun, beberapa perubahan dilakukan dikarenakan banyaknya ketetapan yang harus disesuaikan kondisi dan situasi diantara bahwa pada pasal 14 peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib harus ditambahkan pasal atau dijabarkan lebih lanjut tentang penyebarluasan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) sesuai pasal 92, 93 dan 94 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan serta pada pasal 161 dan 162 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Selain itu, pasal 50 peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas pengawasan pada komisi harus dirubah karena berubahnya Perda Kota Medan nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan, maka ruang lingkup tugas pengawasan pada komisi harus disesuaikan.
Demikian pula, dengan telah lahirnya undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang merubah tugas dan fungsi alat kelengkapan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan, dalam hal pengharmonisan rancangan peraturan daerah, maka perlu untuk merubah peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib.












